Adik menikah duluan ?

Adik menikah duluan ?


Pernikahan adalah sunnah dari Nabi SAW dan sangat dianjurkan dalam ajaran agama Islam, saat sudah didekatkan dengan jodohnya, laki laki maupun perempuan dihimbau agar segera menikah.

Di dalam masyarakat sekitar kita, mungkin ada budaya atau pantangan adat yang melarang seorang adik untuk menikah kalau masih mempunyai seorang kakak. Hal tersebut dianggap suatu bentuk “Durhaka” terhadap kakaknya. Juga melangkahi seorang kakak dianggap dapat menghambat kakak mendapatkan jodohnya.

Padahal rizki, maut maupun jodoh adalah Hak prerogratif Alloh SWT dan tidak ada yang bisa merubahnya. Dalam islam sendiri, menikah dianjurkan bagi siapapun bagi mereka yang sudah menemukan jodohnya. Baik perempuan maupun laki laki, jika memang sudah siap dan punya hasrat untuk melangsungkan pernikahan.

Akan tetapi untuk seorang laki laki ada hal hal yang harus dipenuhi :

Kata Nabi SAW :

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ

Artinya : ”Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu untuk menikah, maka menikahlah. Karena menikah itu lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400).

Juga dijelaskan dalam QS. An-Nur ayat 32 untuk segera menikah. Alloh SWT akan melancarkan rizki bagi orang yang telah menikah.

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Artinya : “Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui”. (QS. An-Nur : 32)

Ternyata dalam agama Islam tidak pernah ada larangan bahwa seorang adik tidak boleh melangkahi kakaknya dalam urusan menikah, Nabi SAW telah menetapkan bahwa syarat syaratnya adalah demikian, sehingga aturan apapun yang tidak sesuai dan bertentangan tersebut artinya dilarang.

“Semua syarat yang tidak ada dalam kitabullah maka itu bathil, meskipun jumlahnya seratus syarat.” (HR. Ahmad 26248, Ibn Majah 2617 dan yang lainnya).

Previous
Next Post »
0 Komentar