Pacaran setelah di khitbah ? bolehkah ?
Dalam islam prosesi melamar pasangan disebut dengan khitbah. Hal itu adalah langkah menuju proses pernikahan dalam menjalin hubungan rumah tangga. Yang menjadi pertanyaan bolehkan kita berdua duaan dengan orang yang sudah kita lamar ?Khitbah atau lamaran merupakan suatu pernyataan atau ungkapan seorang laki laki kepada perempuan yang disukainya untuk dijadikan istri. Proses khitbah biasanya disaksikan oleh kedua keluarga yaitu keluarga dari perempuan dan juga keluarga dari laki laki. Dalam proses ini juga kedua belah pihak saling memberi cincin atau lain sebagainya. Tapi ini hanya sebuah tradisi bukan termasuk kedalam syariat islam. Hal itu bertujuan agar diketahui bahwa si perempuan telah dilamar oleh seorang laki laki, sehingga tidak ada lagi yang melamarnya.
Kata Nabi SAW :
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: اَلْمُؤْمِنُ اَخُو اْلمُؤْمِنِ فَلاَ يَحِلُّ لِلْمُؤْمِنِ اَنْ يَبْتَاعَ عَلَى بَيْعِ اَخِيْهِ وَ لاَ يَخْطُبَ عَلَى خِطْبَةِ اَخِيْهِ حَتَّى يَذَرَ. احمد و مسلم
Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Orang mukmin itu saudara orang mukmin yang lain, maka tidak halal bagi seorang mukmin menawar atas tawaran saudaranya, dan tidak boleh ia meminang atas pinangan saudaranya sehingga saudaranya itu meninggalkannya”. [HR. Ahmad dan Muslim]
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رض اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: لاَ يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ اَخِيْهِ حَتَّى يَتْرُكَ اْلخَاطِبُ قَبْلَهُ اَوْ يَأْذَنَ لَهُ اْلَخَاطِبُ. احمد و
البخارى و النسائى
Dan dari Ibnu Umar RA sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, “Tidak boleh seseorang meminang atas pinangan saudaranya sehingga peminang sebelumnya itu meninggalkan atau memberi ijin kepadanya”. [HR. Ahmad, Bukhari dan Nasai]
Ini adalah salah satu akhlaq seorang muslim agar selalu menghormati hak hak saudaranya, kecuali ada proses pembatalan dari kedua belah pihak.
Khitbah itu sendiri dapat dibatalkan apabila terjadi adanya sebuah ketidakcocokan baik itu dari pihak perempuan maupun dari pihak laki laki. Jadi jika memang ada sebuah ketidakcocokan lebih baik dibatalkan daripada terjadi sesuatu yang buruk setelah menikah.
Tapi dalam proses pembatalannya juga harus secara baik baik, tidak memutuskan sendiri tanpa adanya persetujuan, hal ini dapat menimbulkan fitnah maupun terjadinya pendzoliman. Misalnya, si laki laki mendengar kabar dari temannya bahwa perempuan calon istrinya punya sifat sifat yang buruk. Lalu tiba tiba langsung membatalkan lamaranya tanpa ada sebuah proses tabayyun (proses mencari kejelasan) atau klarifikasi. Ini tidak diperbolehkan karena pihak calon maupun keluarga itu sendiri akan tersakiti.
kalau lamaran dilangsungkan secara baik baik maka jika terjadi pembatalan sekiranya juga harus baik baik. Akan lebih bijaksana bila melibatkan masing masing keluarga.
Lalu berapa lama proses lamaran menuju jenjang pernikahan ?
Ada 3 hal yang harus disegerakan atau dipercepat yang pertama yaitu, ketika ada orang yang meninggal maka jenazahnya harus sesegera mungkin untuk dikuburkan.yang kedua yaitu menyegerakan membayar hutang. Dan yang terakhir yaitu menyegerakan menikah, jika memang anak kita sudah ada yang melamar. Segera disini tidak dijelaskan berapa lama waktunya apakah 1 minggu, 1 bulan atau berapa bulan, yang pasti sesegera mungkin. Hal yang penting adalah kiat menghindari hal hal buruk yang akan terjadi dan menimbulkan fitnah.
Dalam islam dua orang yang bukan muhrim dilarang berdua duaan meskipun sudah terikat dengan lamaran. Seperti ijelaskan dalam QS. Al Isra’ayat 32
بُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya : “Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk”. (QS. Al Isra’: 32)
Nabi SAW juga bersabda tentang hukum berdua duaan dengan lawan jenis
"Sungguh tidaklah seorang laki-laki bersepi-sepi (berduaan) dengan seorang wanita, kecuali yang ketiga dari keduanya adalah syaitan". (HR. At-Tirmidzi).
Sekali lagi dijelaskan khitbah atau lamaran bukanlah pintu dihalalkannya pacaran. Karena biar bagaimanapun hukum pacaran adalah haram.Ini juga menjadi PR bagi para orang tua atau lebih khusus kepada yang punya anak perempuan agar tidak membiarkan pergi berdua duaan dengan calonnya.
0 Komentar